Bakamla RI Perkuat Sinergi Nasional dalam Pencegahan TPPO
29 July 2026 Penulis : Humas Bakamla RI
WhatsApp Image 2026-07-27 at 15.59.24

Jakarta, 27 Juli 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) – Bakamla RI turut berpartisipasi dalam Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas APO). Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Perlindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi” tersebut diselenggarakan di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Kegiatan diikuti secara luring dan daring oleh berbagai kementerian, lembaga, organisasi masyarakat sipil, mitra internasional, media massa, dan pemangku kepentingan lainnya. Bakamla RI diwakili oleh Kolonel Bakamla Azhari dan Letkol Bakamla Ferry Rindo Dolfa.

Pertemuan dibuka oleh Ketua Jaringan Nasional APO Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi dinamika TPPO yang terus berkembang. Forum ini menjadi agenda strategis tahunan untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan arah kebijakan, serta meningkatkan kapasitas seluruh anggota jaringan dalam memberikan perlindungan kepada korban dan memperkuat upaya pencegahan. Dalam pembahasannya, para peserta menyoroti perubahan modus operandi perdagangan orang yang kini semakin memanfaatkan platform digital dan media sosial sebagai sarana perekrutan maupun eksploitasi, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif.

Selain melakukan evaluasi terhadap capaian program selama tahun 2025, forum juga menyusun arah strategis Jarnas APO untuk periode 2026–2027. Sejumlah agenda prioritas yang dibahas meliputi penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kesadaran publik terhadap bahaya TPPO, pengembangan kapasitas anggota jaringan, perluasan kerja sama dengan kementerian dan lembaga, serta penyempurnaan layanan perlindungan bagi korban. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Jaringan Nasional APO dengan Kementerian Sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam pemberantasan TPPO.

Diharapkan hasil pertemuan ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis yang implementatif, memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, serta meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang. (Humas Bakamla RI)

Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto-foto: Dokumentasi Direktorat Hukum Bakamla RI

Entri ini telah dilihat 29 kali.