Bakamla RI Perkuat Tertib Administrasi Kepegawaian
27 September 2026 Penulis : Humas Bakamla RI
WhatsApp Image 2026-09-24 at 12.45.40

Jakarta, 17 September 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) — Bakamla RI memperkuat pemahaman dan tertib administrasi kepegawaian melalui kegiatan Pendampingan dan Penjelasan Terkait Layanan Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bakamla RI, yang dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh ASN Bakamla RI, baik secara luring maupun daring, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berpusat di Kantor Bakamla RI Kalisari tersebut dibuka oleh Kepala Biro Umum Bakamla RI Laksma Bakamla Baedhowi Oktafidia, yang sambutannya dibacakan oleh SDMA Ahli Madya Kolonel Bakamla Irpan S.A. Nasution. Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting dalam memastikan pengelolaan administrasi kepegawaian berjalan tertib, sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh ASN mengenai status kepegawaian, prosedur pemberhentian, serta hak-hak yang melekat hingga memasuki masa purnatugas.

“Ada dua hal utama yang menjadi tujuan kegiatan ini, yaitu tertib administrasi serta pemahaman hak dan kewajiban ASN,” demikian disampaikan Kepala Biro Umum. Tertib administrasi diarahkan untuk memastikan data kepegawaian ASN Bakamla RI tersinkronisasi dan terintegrasi dengan baik dalam sistem BKN dan PT TASPEN. Sementara itu, pemahaman hak dan kewajiban diharapkan membantu setiap ASN memahami proses kepegawaian secara lebih baik sehingga dapat mempersiapkan masa depan, termasuk masa purnatugas, secara tepat.

Materi pendampingan kemudian disampaikan oleh Analis SDMA Ahli Madya Dwi Yantoro, yang memberikan penjelasan mengenai berbagai layanan status dan pemberhentian ASN melalui SIASN, mulai dari perbaikan nama dan elemen NIP, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari satu tahun, pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara, penetapan meninggal dunia dalam tugas, hingga pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS dan janda/duda.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor PT TASPEN Jakarta 2, Refina Putri, memberikan penjelasan dari sisi layanan dan hak ASN yang berkaitan dengan masa pensiun serta perlindungan bagi ASN dan keluarganya. Penjelasan tersebut melengkapi materi BKN dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kelengkapan dan ketepatan administrasi dalam mendukung pemenuhan hak kepegawaian hingga masa purnatugas. Dalam materi layanan pemberhentian, juga dijelaskan bahwa untuk ASN yang meninggal dunia dalam tugas terdapat mekanisme pengusulan santunan kepada PT TASPEN dengan batas waktu paling lama 24 bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Melalui kegiatan ini, Bakamla RI terus mendorong pengelolaan manajemen ASN yang semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi personel. Pemahaman yang baik terhadap status kepegawaian, proses pemberhentian, serta hak ASN diharapkan tidak hanya mendukung kualitas administrasi organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari perhatian Bakamla RI terhadap personel sejak menjalankan tugas hingga memasuki masa purnatugas. (Humas Bakamla RI)

Entri ini telah dilihat 40 kali.