Jakarta, 2 Juni 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) --- Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menerima paparan mengenai Kajian Strategis Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Aliansi AS–Israel terhadap Keamanan di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia yang disampaikan oleh Direktur Strategi Keamanan Laut (Kamla) Bakamla RI Laksma Bakamla Dr. Steven Toar Sambouw, S.H., M.H., M.Tr.Opsla, di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Dalam paparannya, Laksma Bakamla Steven menjelaskan bahwa konflik Iran vs Aliansi AS–Israel berpotensi memberikan dampak nyata dan multidimensional bagi Indonesia. Letak geografis Indonesia yang berada pada jalur pelayaran strategis global, seperti Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, serta Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), dinilai memiliki potensi terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung dari aspek pertahanan keamanan, ekonomi, politik, hingga komunikasi internasional.
Selain itu, disampaikan pula bahwa penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum (KKPH) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang maritim. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga dalam mengantisipasi dampak konflik Iran vs AS–Israel, baik pada masa damai maupun dalam situasi eskalasi konflik yang lebih luas.
Dalam upaya mengantisipasi potensi dampak tersebut, Bakamla RI sejauh ini telah melaksanakan koordinasi melalui rapat bersama instansi terkait, di antaranya dengan TNI AL, Polairud, Bea Cukai, PSDKP, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), guna memperkuat sinergi pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Indonesia.
Sejumlah rekomendasi strategis guna mengantisipasi dampak konflik Iran–Israel terhadap keamanan maritim nasional pun turut dibahas. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain, peningkatan pengawasan ketat terhadap aktivitas pelayaran, pengaturan alur pelayaran pada ALKI I, II, dan III guna mengantisipasi dampak konflik, serta peningkatan kemampuan diplomasi maritim melalui forum ASEAN Coast Guard Forum (ACF) dan Heads of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM).
Selain itu, direkomendasikan pula peningkatan patroli pada sejumlah choke points strategis di wilayah perairan Indonesia, penyusunan kewenangan, kriteria, dan penetapan status siaga dengan penunjukan komando dan pengendalian (Kodal) dalam pelaksanaannya, hingga usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagai langkah penguatan kesiapsiagaan nasional menghadapi dinamika ancaman global.
Kepala Bakamla RI menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh unsur maritim nasional dalam menghadapi dinamika keamanan global yang berpotensi memengaruhi stabilitas kawasan dan keamanan laut Indonesia. Dengan penguatan koordinasi lintas sektor, diharapkan langkah antisipatif dapat berjalan optimal demi menjaga keamanan, keselamatan, dan stabilitas di wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia. (Humas Bakamla RI)
ID
EN