Bakamla RI Susun Jaknas KKPH 2027–2031
02 November 2026 Penulis : Humas Bakamla RI
WhatsApp Image 2026-10-27 at 14.06.47

Jakarta, 27 Oktober 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) — Bakamla RI menyelenggarakan Rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia serta Wilayah Yurisdiksi Indonesia (Jaknas KKPH) Tahun 2027–2031, di Jakarta beberapa hari lalu.

Pertemuan yang berlangsung pada 6–7 Oktober 2026 di salah satu hotel di Tebet, Jakarta, ini menjadi bagian penting dari upaya menyelaraskan kebijakan dan langkah strategis lintas sektor untuk memperkuat tata kelola keamanan laut nasional.

Rapat dilaksanakan secara hibrida dengan melibatkan panitia dari kementerian dan lembaga terkait berdasarkan Keputusan Kepala Bakamla RI Nomor 270 Tahun 2026. Kegiatan dibuka oleh Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Laksda Bakamla Dafit Santoso, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi rancangan peraturan, termasuk penyempurnaan batang tubuh, kebijakan, strategi, dan rencana aksi yang akan menjadi landasan pelaksanaan Jaknas KKPH periode 2027–2031.

Dalam pembahasan, sejumlah penyesuaian substansi disepakati untuk memperjelas arah kebijakan dan pembagian tanggung jawab antarkementerian/lembaga. Pada aspek integritas penegakan hukum di laut, rencana aksi terkait pemberian penghargaan atau insentif bagi aparat penegak hukum di laut disepakati menjadi tanggung jawab Bakamla RI dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Sementara itu, rencana pembentukan satuan tugas ad hoc penegakan hukum di laut dihapus dari rancangan karena mekanisme koordinasi melalui Forum KKPH dinilai telah dapat mengakomodasi kebutuhan penanganan permasalahan strategis.

Rapat juga membahas penguatan sarana dan prasarana, termasuk penyusunan purwarupa kapal patroli yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Pada bidang kerja sama internasional, rencana aksi terkait Meeting of the Parties to the Port State Measures Agreement (MOPPSMA) disepakati menjadi tanggung jawab bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perlindungan lingkungan hidup di laut dan pengamanan kabel dan/atau pipa bawah laut turut menjadi perhatian dalam penyempurnaan rancangan kebijakan. Pembahasan diarahkan pada penguatan pengendalian dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan laut. Selain itu, pengamanan dan pengawasan infrastruktur bawah laut menjadi bagian dari rencana aksi yang dibahas untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Pada hari kedua, rapat internal dilanjutkan untuk mengonsolidasikan hasil pembahasan serta menyempurnakan draf batang tubuh dan rencana aksi Jaknas KKPH. Sejumlah substansi telah memperoleh kesepakatan, sedangkan beberapa rumusan dan rencana aksi masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada kementerian/lembaga terkait agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan, serta kebutuhan pelaksanaan di lapangan. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto-foto: Humas Bakamla RI

Entri ini telah dilihat 12 kali.